PRODUK Bina Karier
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 13:01:03
SE TUNJANGAN JFA 2006
SE DIRJEN PERBENDAHARAAN
Nomor : SE – 94/PB/2006
Tanggal : 10 Agustus 2006
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2006 tanggal 26 Mei 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, untuk kelancaran pelaksanaan pembayarannya dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor selanjutnya disebut Tunjangan Auditor adalah Tunjangan Jabatan Fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor diberikan Tunjangan Auditor setiap bulan.
- Besarnya Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam butir 2 adalah sebagaimana terlampir, diberikan terhitung mulai 1 Januari 2006.
- Kekurangan pembayaran Tunjangan Auditor terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan diberikannya Tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2006 tanggal 26 Mei 2006, dapat diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada KPPN setempat.
- Pemberian Tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ....................................
Selamat Datang Tamu.
Login
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116884
Sejak November 2009Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0
Member Online: 0
Admin Online: 0








