Dalam Forum Komunikasi JFA Tahun 2005 diajukan pertanyaan tentang pemberian angka kredit bagi PFA yang dibebaskan karena mengikuti pendidikan (tugas belajar) yang diberi penugasan selama masa libur dalam pendidikan maupun pendidikan diluar kedinasan yang dilaksanakan diluar jam kerja secara swadana.
Disepakati bahwa pembebasan sementara karena sebab lain seperti tugas belajar seperti yang dimaksud dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor : 13.00.00-125/K/1997 point X dapat melaksanakan penugasan selama masa libur namun tidak diperkenankan mengumpulkan angka kredit, sedangkan bagi PFA yang diberikan izin mengikuti pendidikan diluar kedinasan dapat melakukan penugasan dan mengumpulkan angka kredit seperti PFA lainnya.





