Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008
Tanggal : 04 Juli 2008
Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Auditor saat ini.
sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.





