° Situs BPKP   

PRODUK Umum

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 16:25:24


EKSTENSIFIKASI PENERAPAN JFA PADA INSPEKTORAT PROV/KAB/KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 DAN PERMENPAN NOMOR:PER/220/M.PAN/7/2008

Nomor : S-172/SU/JF/2009

Tanggal : 27 Pebruari 2009

 

Upaya untuk meningkatkan penerapan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan pemerintah daerah menjadi fokus perhatian BPKP selaku instansi Pembina JFA antara lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerapan JFA. Program pembinaan JFA melalui strategi ekstensifikasi penerapan JFA mendasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang antara lain dinyatakan bahwa perangkat daerah yang didukung kelompok jabatan fungsional dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dengan menghapus atau mengurangi jabatan struktural.
  2. Pasal 28 Peraturan Bersama Kepala BPKP dan Kepala BKN NomonPER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 tahun 2008

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan sebagian rencana tindak dari hasil Forum Komunikasi JFA dan Kepegawaian BPKP Tahun 2008 di Solo, Jawa Tengah dan telah disampaikan puia pada Rakorwas Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian tanggal 11 Februari 2009 di Surabaya.



Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 15
Member Online: 0
Admin Online: 0