PRODUK Umum
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 16:25:24
EKSTENSIFIKASI PENERAPAN JFA PADA INSPEKTORAT PROV/KAB/KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2007 DAN PERMENPAN NOMOR:PER/220/M.PAN/7/2008
Nomor : S-172/SU/JF/2009
Tanggal : 27 Pebruari 2009
Upaya untuk meningkatkan penerapan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan pemerintah daerah menjadi fokus perhatian BPKP selaku instansi Pembina JFA antara lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerapan JFA. Program pembinaan JFA melalui strategi ekstensifikasi penerapan JFA mendasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang antara lain dinyatakan bahwa perangkat daerah yang didukung kelompok jabatan fungsional dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dengan menghapus atau mengurangi jabatan struktural.
- Pasal 28 Peraturan Bersama Kepala BPKP dan Kepala BKN NomonPER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 tahun 2008
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan sebagian rencana tindak dari hasil Forum Komunikasi JFA dan Kepegawaian BPKP Tahun 2008 di Solo, Jawa Tengah dan telah disampaikan puia pada Rakorwas Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian tanggal 11 Februari 2009 di Surabaya.
Selamat Datang Tamu.
Login
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116231
Sejak November 2009Tamu Online: 15
Member Online: 0
Admin Online: 0
Member Online: 0
Admin Online: 0








