Nomor : S-172/SU/JF/2009
Tanggal : 27 Pebruari 2009
Upaya untuk meningkatkan penerapan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan pemerintah daerah menjadi fokus perhatian BPKP selaku instansi Pembina JFA antara lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerapan JFA. Program pembinaan JFA melalui strategi ekstensifikasi penerapan JFA mendasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan sebagian rencana tindak dari hasil Forum Komunikasi JFA dan Kepegawaian BPKP Tahun 2008 di Solo, Jawa Tengah dan telah disampaikan puia pada Rakorwas Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian tanggal 11 Februari 2009 di Surabaya.





