PRODUK Umum
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 16:23:35
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERL SIPIL KE DALAM JABATAN DI LUAR JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Nomor : SE-498/SU/02/2009
Tanggal : 17 April 2009
Sehubungan dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/28/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil masih terdapat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP yang belum diangkat ke dalam Jabatan di luar Jabatan Struktura! dan Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada3 maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Selama belum ada aturan lebih lanjut, maka kewenangan pengangkatan ke daiam Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu ada pada Kantor Pusat c.q; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
- Agar para pimpinan unit kerja eselon II mendata pegawai di lingkungan unit kerjanya yang belum diangkat ke dalam Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai yang Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pekerjaan yang bersangkutan, misal karena adanya mutasi internal.
- .............................................
Selamat Datang Tamu.
Login
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116231
Sejak November 2009Tamu Online: 18
Member Online: 0
Admin Online: 0
Member Online: 0
Admin Online: 0








