Produk Pusbin JFA

Produk Umum

Kamis, 11 Juni 2009 / 16:23:35

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERL SIPIL KE DALAM JABATAN DI LUAR JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Nomor : SE-498/SU/02/2009

Tanggal : 17 April 2009

 

Sehubungan dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/28/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil masih terdapat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP yang belum diangkat ke dalam Jabatan di luar Jabatan Struktura! dan Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada3 maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Selama belum ada aturan lebih lanjut, maka kewenangan pengangkatan ke daiam Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu ada pada Kantor Pusat c.q; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
  2. Agar para pimpinan unit kerja eselon II mendata pegawai di lingkungan unit kerjanya yang belum diangkat ke dalam Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai yang Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pekerjaan yang bersangkutan, misal karena adanya mutasi internal.
  3. .............................................


Download


Forum Diskusi APIP

Sarana berbagi pengetahuan, aspirasi dan informasi antar auditor di lingkungan APIP
Forum
 

Pengumuman Ujian

Layanan pengumuman online ujian sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor
Ujian Online
 

Konsultasi

Layanan untuk APIP yang ingin berkonsultasi seputar Jabatan Fungsional Auditor
Konsultasi
 
 

Galeri

Galeri foto kegiatan-kegiatan Pusbin JFA
Ujian Online
 

Profil

Data Auditor BPKP, APIP Pusat, dan APIP Daerah per 31 Maret 2011
Konsultasi