° Situs BPKP   

PRODUK Umum

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 16:23:35


PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERL SIPIL KE DALAM JABATAN DI LUAR JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Nomor : SE-498/SU/02/2009

Tanggal : 17 April 2009

 

Sehubungan dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/28/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Penataan Pegawai Negeri Sipil masih terdapat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPKP yang belum diangkat ke dalam Jabatan di luar Jabatan Struktura! dan Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada3 maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Selama belum ada aturan lebih lanjut, maka kewenangan pengangkatan ke daiam Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu ada pada Kantor Pusat c.q; Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
  2. Agar para pimpinan unit kerja eselon II mendata pegawai di lingkungan unit kerjanya yang belum diangkat ke dalam Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai yang Jabatan di luar Jabatan Struktural dan Fungsional Tertentu yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pekerjaan yang bersangkutan, misal karena adanya mutasi internal.
  3. .............................................


Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 18
Member Online: 0
Admin Online: 0