PRODUK Bina Prestasi Kerja
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 15:57:11
PROSEDUR KEGIATAN BAKU PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH
Nomor : KEP-817/K/JF/2002
Tanggal : 03 Desember 2002
Untuk menunjang kelancaran proses penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, perlu adanya pengaturan prosedur kegiatan baku penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, tim penilai angka kredit, dan pejabat fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor.
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116231
Sejak November 2009Member Online: 0
Admin Online: 0








