° Situs BPKP   

PRODUK Bina Prestasi Kerja

Kembali

Kamis, 11 Juni 2009 / 15:57:11


PROSEDUR KEGIATAN BAKU PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH

Nomor : KEP-817/K/JF/2002

Tanggal : 03 Desember 2002

 

Untuk menunjang kelancaran proses penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, perlu adanya pengaturan prosedur kegiatan baku penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

 

Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, tim penilai angka kredit, dan pejabat fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor.



Download
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 13
Member Online: 0
Admin Online: 0