Produk Pusbin JFA

Produk Bina Prestasi Kerja

Kamis, 11 Juni 2009 / 15:57:11

PROSEDUR KEGIATAN BAKU PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH

Nomor : KEP-817/K/JF/2002

Tanggal : 03 Desember 2002

 

Untuk menunjang kelancaran proses penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, perlu adanya pengaturan prosedur kegiatan baku penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

 

Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, tim penilai angka kredit, dan pejabat fungsional auditor di lingkungan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam proses penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional auditor.



Download


Forum Diskusi APIP

Sarana berbagi pengetahuan, aspirasi dan informasi antar auditor di lingkungan APIP
Forum
 

Pengumuman Ujian

Layanan pengumuman online ujian sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor
Ujian Online
 

Konsultasi

Layanan untuk APIP yang ingin berkonsultasi seputar Jabatan Fungsional Auditor
Konsultasi
 
 

Galeri

Galeri foto kegiatan-kegiatan Pusbin JFA
Ujian Online
 

Profil

Data Auditor BPKP, APIP Pusat, dan APIP Daerah per 31 Maret 2011
Konsultasi