Nomor : SE-2209/JF/2/2007
Tanggal : 10 Agustus 2007
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Kepala BPKP Nomor : Per-727/K/JF/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-13.00.00-125/K/1997 tentang Petunjuk teknis Ketentuan Pelaksanaan JFA dan Angka Kreditnya di Lingkungan APFP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: Per-1275/K/JF/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/60/M.PAN/6/2005.





