PRODUK Bina Prestasi Kerja
KembaliKamis, 11 Juni 2009 / 15:51:15
PERATURAN PERALIHAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DALAM RANGKA PENERAPAN PERMENPAN NOMOR : PER/220/M.PAN/7/2008
Nomor : SE- 34/K.SU /JF/2009
Tanggal : 09 Januari 2009
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/220/M.PAN/7/2008 Tanggal 04 Juli 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya (sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 19 Tahun 1996) dan Peraturan Bersama antara BPKP dan Badan Kepegawaian Negara Nomor: PER:1310/K/JF/2008 dan Nomor : 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, perlu dilakukan pengaturan penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Auditor (JFA) sebagai berikut:
- Pisah Batas (cut off) Periode Penilaian dan Penetapan Angka Kredit. Berdasarkan pasal 27 (2) Peraturan Bersama di atas dinyatakan bahwa kenaikan pangkat per 1 Oktober 2009 dapat dipertimbangkan dengan menggunakan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan Nomor 19 Tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka kreditnya. Oleh karena itu diperlukan pengaturan pisah batas periodepenilaian dan penetapan angka kredit sebagai berikut :
- .................................
Selamat Datang Tamu.
Login
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116884
Sejak November 2009Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0
Member Online: 0
Admin Online: 0








