Untuk menjamin pembinaan yang berkualitas secara berkelanjutan, BPKP telah menyusun rencana strategis pembinaan auditor yang secara khusus ditetapkan dalam misi ketiga Rencana Strategis BPKP Tahun 2015 - 2019 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 2 April 2015, yaitu "mengembangkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten", khususnya dalam hal pembinaan JFA di lingkungan APIP.
Untuk melaksanakan misi ketiga BPKP, Pusbin JFA sebagai unit teknis mandiri yang melaksanakan pembinaan auditor, telah menyusun Rencana Strategis Tahun 2015 - 2019. Renstra Pusbin JFA tahun 2015 - 2019 digunakan sebagai arah dan dasar pengembangan kebijakan pembinaan auditor lima tahun ke depan, dengan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan.
Dalam pelaksanaan program yang berkaitan dengan teknis substansi pengawasan, Pusbin JFA bertindak sebagai fasilitator, mengharapkan dukungan, peran, dan kontribusi dari unit lain BPKP, sehingga pembinaan auditor secara komprehensif lebih efektif, dan menyentuh aspek teknis substansi pengawasan.