Produk Bina Kompetensi
Jum'at, 04 Desember 2015 / 19:28:47
PERKA BPKP NOMOR PER-1274/K/JF/2010 TENTANG DIKLAT DAN SERTIFIKASI AUDITOR APIP
Diklat Auditor dimaksudkan untuk:
- Menyiapkan auditor yang kompeten dan profesional dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
- Menyiapkan auditor untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam struktur tim mandiri yang terdiri dari Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan anggota tim
Sertifikasi Auditor dimaksudkan untuk memberikan jaminan tertulis atas menguasaan kompetensi di bidang pengawasan intern pemerintah sebagai tanda kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai auditor.