Keputusan Bersama Kepala Pusbin JFA dan Kepala Pusdiklatwas BPKP Nomor KEP 82/JF/1/2014 dan KEP 168/DL/2/2014 tentang Kurikulum Diklat Fungsional Auditor
Kompetensi Auditor disesuaikan dengan tanggungjawab jabatan yang diembannya. Semakin tinggi jabatan memerlukan kompetensi yang lebih tinggi, agar dapat melaksanakan peran consulting, serta peran membantu manajemen unit APIP mengelola kegiatan APIP.
Sedangkan auditor dengan jabatan yang lebih rendah diharapkan memiliki kompetensi teknis atas pelaksanaan peran assurance.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor meliputi 7 bidang kompetensi:
1. Bidang Manajemen Risiko, Pengendalian Intern dan Tata Kelola Sektor Publik
2. Bidang Strategi Pengawasan
3. Bidang Pelaporan Hasil Pengawasan
4. Kompetensi Bidang Sikap Profesional
5. Kompetensi Bidang Komunikasi
6. Kompetensi Bidang Lingkungan Pemerintahan
7. Kompetensi Bidang Manajemen Pengawasan
Kompetensi auditor tersebut dapat dipenuhi melalui Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Auditor.
Untuk Melaksanakan Diklat Fungsional Auditor diperlukan kurikulum diklat sebagai acuan dan pedoman agar tujuan dan sasaran diklat dapat tercapai.
Kurikulum Diklat Fungsional Auditor memuat tujuan pembelajaran, mata ajar, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, jumlah jam pelatihan, metode pembelajaran dan metode avaluasi untuk masing-masing jenis diklat.