Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan publik baik yang melaksanakan pelayanan langsung maupun pelayanan tidak langsung, untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
Menetapkan standar pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Maklumat Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.