Nomor : S- 838 /JF/1/2008
Tanggal : 12 Maret 2008
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PER-727/K/JF/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPKP Nomor: Kep-13.00.00-125/K/1997 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya di Lingkungan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-06.04.00-847/K/1998 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Auditor bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dan adanya usulan pengangkatan ke dalam JFA melalui mekanisme perpindahan yang tidak dapat disetujui karena tidak memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya lima tahun sebelum batas usia pensiun.





