maaf saya mau bertanya, saya saat ini merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan belum pernah bertugas di Inspektorat (APIP). bisakah saya mengajukan pengangkatan sebagai Jabatan Fungsional Auditor? kalaupun bisa bagaimana kah caranya?
Yth. Pak Ricky
Pemda Kabupaten Tulang Bawang.
Untuk dapat diangkat menjadi Auditor, Saudara harus diusulkan terlebih dahulu kepada Kepala BPKP selaku Instansi Pembina untuk mendapatkan persetujuan teknis. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JFA, adalah berpendidikan minimal D3 atau yang sederajat untuk Auditor Terampil pangkat serendah-rendahnya II/c berpendidikan minimal D IV/S1 untuk Auditor Ahli , pangkat serendah-rendahnya III/a, berusia paling tinggi 50 Tahun saat pengangkatan, dan telah lulus sertifikasi Auditor minimal Pembentukan Auditor Terampil untuk jabatan Auditor terampil dan Pembentukan Auditor Ahli untuk jabatan Auditor Ahli. Prosedur untuk pengusulan pemberian persetujuan teknis adalah Pejabat Pembina Kepegawaian//Pimpinan Unit APIP mengirimkan surat usulan kepada Kepala BPKP up. Pusbin JFA (Format sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-709/K/JF/2009) yang dilampiri dengan :
1.Fotokopi Ijazah yang diakui secara kedinasan
2.Fotokopi SK Pangkat terakhir
3.Fotokopi SK penempatan di Inspektorat
4.SPMT di Inspektorat
5.Fotokopi DP 3 atau SKP
6.Fotokopi Sertifikat Lulus Prajabatan
7.Fotokopi Sertifikat Lulus Diklat Pembentukan Ahli
8.Dokumen penugasan (DUPAK)
saya ikut uji kompetensi dan pengangkatan PNS dlm jab fung Auditor melalui penyesuaian /infassing periode agustus2017 atas usulan inspektur kab. Buton selatan dan disetujui untuk diangkat dalam jab fung auditor berdasarkan surat BPKP PUSAT PEMBINAAN JAB. FUNG AUDITOR no S-1272/K/JF/2017 Tanggal 13 Nov 2017 angka kredit per september 2017. 214,000 dlm jab Fungsional Auditor Muda.masalahnya sejak tanggal 24 November 2017 dengan Nomor 824.3/5725 status PNS saya Pindah di Kota Baubau dan penempatan di Inspektorat Kota Baubau mulai 11 Januari 2018 yang ingin saya pertanyakan apakah saya bisa mengusul untuk diangkat dalam jabatan Fungsional Auditor Muda melalui Infassing/Penyesuain di Kota Baubau/Inspektorat Kota Baubau atas Jawaban Batas saya ucapkan Terima Kasih
Surat persetujuan teknis yang ditanda tangani oleh Kepala BPKP ditujukan kepada Bupati Buton Selatan sebagai jawaban atas surat usulan dari Inspektur Kabupaten Buton Selatan.
Assalamualaikum. Pada tahun 2010 saya bertugas di inspektorat kab.bogor dengan jabatan terakhir auditor ahli madya peran pengendali tehnis gol 4a, kemudian pindah ke jabatan struktural di luar apip melalui pemberhentian sementara. Saat ini usia saya 56 tahun 8 bulan dan akan kembali menjadi apip jafung auditor madya di inspektorat. Labgkah apa yang harus dipersipakan untuk dapat kembali menjadi jafung auditor tersebut? Terima kasih
Yth. Sdr. Relly G.
Pemda Kab. Bogor
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Untuk dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor , Saudara harus mendapatkan rekomendasi lagi dari Kepala BPKP selaku Instansi Pembina. Oleh karena Saudara masih berada di luar Inspektorat maka usulan untuk pengangkatan kembali dibuat oleh Sekretaris Daerah. Usulan pengangkatan kembali dilengkapi dokumen:
1.Fotokopi SK Pangkat terakhir
2.Fotokopi SK jabatan terakhir
3.Fotokopi Ijazah terakhir yang diakui secara kedinasan
4.Fotokopi Sertifikat Auditor yang dimiliki.
5.SK Pembebasan sementara
6.SK PAK Pembebasan sementara
7.Riwayat Jabatan
8.SKP/DP3 satu tahun terakhir
9.Daftar penugasan jika ada dan dokumen lainnya
Untuk lebih jelasnya kelengkapan dokumen pengsusulan pengangkatan kembali dapat dilihat sebagaimana yang di atur dalam Lampiran XV Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 yang dapat saudara unduh pada Website Pusbin JFA.
Terimakasih
saya staf pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, apakah kami yang bekerja di instansi yang tidak memiliki tupoksi pemeriksa dapat ikut diklat JFA ?
Bagi PNS yang belum diangkat dalam jabatan auditor salah satu persyaratan untuk mengikuti diklat sertifikasi jabatan fungsional auditor yaitu harus lebih 12 bulan di unit kerja APIP
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JFA 1. Terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2003 saya diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Trampil Pelaksana Lanjutan pada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan melalui inpassing dalam Golongan III/a dengan pendidikan dibawah Diploma III (SMEA) dan lulus Diklat Pembentukan Auditor Trampil Tahun 1999. Angka kredit pada saat itu adalah 130. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 April 2005 naik pangkat ke Golongan III/b dengan angka kredit 150,44. 2. Pada tahun 2008 saya pindah tugas ke Inspektorat Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo masih dalam Jabatan Auditor Trampil, namun pada saat itu Inspektorat Kabupaten Boalemo belum menerapkan Jabatan Fungsional Auditor, sehingga terhitung mulai tanggal 19 Januari 2009, saya diangkat dalam jabatan struktural Kepala Seksi Pengawas Pemerintah (eselon IV/a). 3. Pada tahun 2012 saya pindah tugas ke Inspektorat Kabupaten Bone Bolango sampai sekarang dan tidak menduduki jabatan struktural. 4. Saya lahir tanggal 23 Juli 1964 (usia saat ini 53 tahun 6 bulan). PERTANYAAN : 1. Apakah saya masih dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional auditor ? Mengingat sampai saat ini saya belum memiliki ijazah minimal D-III (Pendidikan S1 saya masih dalam proses). 2. Terkait dengan pasal 38 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomo : Per/220/M.Pan/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya yang menyatakan bahwa : Pegawai Negeri Sipil dengan pendidikan di bawah Diploma III atau yang sederajat yang diangkat dalam jabatan Auditor, diwajibkan untuk memiliki ijazah paling rendah Diploma III atau yang sederajat paling lama 6 (enam) tahun sejak diangkat dalam jabatan Auditor. Apakah hal ini berlaku setelah saya diangkat kembali dalam JFA ? Bagaimana dengan status pembebasan sementara saya dari JFA ? Apakah saya masih memenuhi syarat untk diangkat kembali dalam JFA ? Terima kasih, Suparto Y. Eyato Inspektorat Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Email : suparto_insp@yahoo.co.id.
Yth. Bapak Suparto Y. Eyato
1.Mengingat pada saat diangkat Per Men PAN Nomor PER-220/M/PAN/7/2008 diterbitkan Saudara telah berusia lebih dari 40 tahun , maka Saudara tidak diwajibkan untuk mendapatkan peningkatan pendidikan minimal D III dalam jangka waktu 6 tahun sejak diangkat dalam JFA.
2. Untuk dapat diangkat kembali dalam JFA, Saudara harus untuk dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Auditor , Saudara harus mendapatkan rekomendasi lagi dari Kepala BPKP selaku Instansi Pembina. Oleh karena Saudara masih berada di luar Inspektorat maka usulan untuk pengangkatan kembali dibuat oleh Sekretaris Daerah. Usulan pengangkatan kembali dilengkapi dokumen:
1) Fotokopi SK Pangkat terakhir
2) Fotokopi SK jabatan terakhir
3) Fotokopi Ijazah terakhir yang diakui secara kedinasan
4) Fotokopi Sertifikat Auditor yang dimiliki.
5) SK Pembebasan sementara
6) SK PAK Pembebasan sementara
7) Riwayat Jabatan
8) SKP/DP3 satu tahun terakhir
9) Daftar penugasan jika ada dan dokumen lainnya
3. Batas usia pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional Auditor Terampil paling lambat berusia 54 tahun dan usulan pengusulan persetujuan teknis Kepada kepala BPKP paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan.
Untuk lebih jelasnya kelengkapan dokumen pengusulan pengangkatan kembali dapat dilihat sebagaimana yang di atur dalam Lampiran XV Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tanggal 14 Juli 2009 yang dapat saudara unduh pada Website Pusbin JFA.
Terimakasih