ahmad ( rejhaanshary@gmail.com )Pak..saya kan masih cpns calon auditor..kemarin baru ujian JFA & masih blum lulus..bagaimana proses angka kredit?apakah tetep membuat? apa menunggu lulus jfa? terus klo nanti sudah PNS apakah tunjangan saya sudah 100% walaupun belum lulus jfa?? mksih..
Sesuai Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tanggal 4 Juli 2008, auditor harus PNS, sehingga jika masih CPNS berarti belum dapat diangkat menjadi auditor. Oleh karena itu, belum mempunyai kewajiban untuk membuat angka kredit. Namun, CPNS yang telah melaksanakan penugasan pengawasan, harus mendokumentasikan penugasan tersebut, yang nantinya dijadikan dokumen pendukung pada saat diangkat menjadi auditor. Selain itu, auditor yang diangkat dari formasi auditor mempunyai kewajiban harus lulus ujian sertifikasi dalam jangka waktu 3 tahun. Jika tidak lulus, maka diberhentikan dari jabatannya. Dan jika telah diberhentikan dari auditor, maka tidak dapat diangkat kembali menjadi auditor.
Seorang auditor, selain mempunyai kewajiban tertentu, juga mendapatkan tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja (sesuai aturan yang ada di APIP/daerah setempat). Tunjangan jabatan auditor dapat dibayarkan 100 %, walaupun PNS tersebut belum lulus ujian sertifikasi.
Dessi Sundari ( dessisundari@yahoo.com )Salam Hormat baru-baru ini kami menerima pegawai pindahan dari BPK, ybs terakhir di BPK menjabat sebagai pemeriksa muda dengan pangkat III c, dupak sd desember 2010 yaitu 285,dengan sertifikasi terakhir yaitu ketua tim senior. sebelumnya ybs menjabat sebagai auditor muda tp per 1 Januari 2011 ada perubahan di BPK nama jabatan fungsional auditor menjadi jabatan fungsional pemeriksa sehingga ybs per 1 jan 2011 menjadi pemeriksa muda. Yang kami pertanyakan, apakah sertifikasi ketua tim senior ybs bisa kami jadikan dasar untuk pengangkatan ke dlm jfa di Inspektorat Kab. Bogor? saat ini ybs sedang menyusun dupak dr 1 jan 2011 - 30 September 2011 (karna per 1 Okober 2011 telah pindah tugas ) yg akan diajukan ke BPK, apakah nantinya PAK akhir tersebut bisakan menjadi dasar untuk angka kredit pengangkatan ke JFA an ybs di tempat kami? terima kasih atas jawabannya.
Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke jabatan auditor mengacu kepada Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 pasal 29. Pangkat yang ditetapkan adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan sertifikat jabatan Auditor yang dimiliki. Sertifikat auditor sesuai aturan ini, berbeda dengan sertifikat jabatan fungsional yang lainnya. Oleh karena itu, jika ternyata sertifikat ketua tim senior yang bersangkutan berbeda dengan sertifikat dalam jabatan auditor, maka tidak dapat dijadikan dasar dalam pengangkatan ke dalam JFA di inspektorat yang bersangkutan.
Angka kredit yang diperoleh pada jabatan sebelumnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk angka kredit pengangkatan ke dalam JFA, karena aturannya yang berbeda.
Pengangkatan perpindahan ini, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina, sehingga silakan saja diajukan berkasnya ke Pusbin JFA BPKP.
Nugroho WD ( maznugrohowd@ymail.com )Bagaimana apabila pada tahun 2007 angka kredit untuk kenaikan jabatan ke Pengendali terknis sudah terpenuhi diatas 400, tetapi baru lulus diklat dan ujian Sertifikasi Pengendali Teknis bulan Mei 2011, pertanyaannya adalah apakah bisa langsung diusulkan kenaikan Jabatan sebagai Pengendali Teknis dan diusulkan kepangkatannya ke Gol IV/a, kemudian bagaimana prosedur yang harus dilalui..?, Terima kasih sebelumnya dan mohon penjelasan sejelas-jelasnya...!
Jika yang bersangkutan sudah lulus sertifikasi auditor madya dan angka kreditnya telah memenuhi syarat kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi baik komposisi maupun delta pengembangan profesi maka yang bersangkutan oleh kepegawaian setempat, dapat diusulkan untuk kenaikan jabatan/pangkat ke dalam jabatan auditor madya. Jika kenaikan jabatan sudah dilaksanakan, barulah kemudian diusulkan kenaikan pangkatnya.
deri oktaveni ( deri_oktaveni@yahoo.com )Saya baru saja menerima penghargaan sebagai pegawai berprestasi/pegawai teladan tingkat kota, apakah dapat dihitung angka kreditnya? Kalau dapat berapa angka kreditnya. Saya auditor pelaksana, pangkat/gol : II/d.
Penghargaan sebagai pegawai teladan tidak dapat diajukan angka kreditnya.
Adrian Agustian ( agustian.adrian@yahoo.com )Apabila tim penguji belum terbentuk di lingkungan internal pada Inspektorat Provinsi, siapa yang berhak melakukan pengujian terhadap karya tulis ilmiah (Katul) yang telah kita buat untuk memperoleh angka kredit atas Katul tersdebut.
Silahkan menghubungi Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat untuk mendapatkan solusinya.




