DAFTAR TANYAJAWAB
Kirim PertanyaanKamis, 24 Juni 2010 / 08:37:48
Dessi Sundari ( dessisundari@yahoo.com )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bogor | Bogor | Provinsi Jawa Barat
Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : angka kredit koreksi
Kami mendapat surat dari PUSBIN BPKP No.S-1177/JF/2/2010 tanggal 26 Mei 2010 hal Reviu atas PAK Penyesuaian, yang baru kami terima pada tanggal 8 Juni 2010,inti surat tsb, pejabat yg menetapkan angka kredit untuk melakukan koreksi pada kolom 4 (angka kredit baru) dalam PAK hasil penilaian angka kredit bulan juli 2010. YG kami tanyakan, bagaimana format angka kredit koreksi tersebut? Kami juga kesulitan dalam melakukan koreksi, karna setelah PAK penyesuain yg kami buat sekitar bulan januari-februari tsb lalu kami telah menetapkan penilai PAK yg dilakukan pd bulan tsb jg, sehingga jika sekarang kami masukkan hasil reviu jml total angka kreditnya berbeda. Tapi jika hasil reviu kami masukkan setelah PAK Penyesuain, akan lebih mudah karna total angka kreditnya sama. Di kami juga telah ada auditor yg naik pangkat per 1 April 2010 berdasarkan PAK Penyesuaian lalu kemudian dilakukan penilain atas bulan tsb. Trimakasih.
Untuk menjawab pertanyaan Saudari silahkan menghubungi Pusbin JFA di telepon 021-85910031 pesawat 1117 dengan Bp. Bambang Sudarmadji.
Kamis, 24 Juni 2010 / 08:19:49
Dessi Sundari ( dessisundari@yahoo.com )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bogor | Bogor | Provinsi Jawa Barat
Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : Nilai kredit diklat
Saya ingin bertanya sehubungan auditor yg telah mengikuti diklat fungsional, apakah jika ybs belum lulus bisa dimasukkan ke unsur pengembangan profesi lalu jika ybs kemudian lulus ujian diklat fungsional tsb maka menambah unsur pendidikan? sehingga totalnya mendapat 2 nilai angka kredit pd unsur yg berbeda. bagaimana jg jika ternyata sampai kesempatan yg ke 4 ybs tidak lulus juga? trimakasih
Dengan berlakunya PerMenPAN 220/2008 maka pengakuan angka kredit untuk diklat fungsional diberikan pada saat yang bersangkutan selesai mengikuti diklat dan telah memperoleh Sertifikat Telah Mengikuti Diklat. Angka Kredit yang diberikan merupakan unsur pengembangan profesi (untuk diklat penjenjangan) atau unsur pendidikan (untuk diklat pembentukan).
Pada saat yang bersangkutan telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus maka tidak lagi diberikan angka kredit. Sehingga angka kredit hanya diberikan satu kali yaitu saat selesai diklat.
Jika ternyata yang bersangkutan tidak lulus dan mengikuti diklat ulang maka atas keikutsertaan dalam diklat ulang tersebut dapat diajukan kembali angka kreditnya sama seperti saat mengikuti diklat untuk pertama kali.
Selasa, 22 Juni 2010 / 11:48:52
Dessi Sundari ( dessisundari@yahoo.com )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bogor | Bogor | Provinsi Jawa Barat
Kategori : - Kenaikan jabatan dan pangkat PFA Topik : Pindah Jabatan
Di kami ada auditor gol 3a dg jabatan auditor pelaksana lanjutan. Ybs memangku jabatan auditor pelaksana lanjutan per 1 April 2009. Pada bulan Juli 2009 ybs mengikuti ujian pindah jalur dan langsung lulus. Berdasarkan peraturan yg berlaku, ybs bisa memangku jabatan auditor pertama per 1 April 2010, tp ybs belum juga menyerahkan dupak sampai 31 Maret 2010, jika ybs baru menyerahkan dupak semester 1 2010 pada penilaian bulan juli 2010, apakah dupak yg diajukan sem 1 2010 itu dipisah sampai 31 maret 2010 dan 1 april - 30 juni 2010? dan SK auditor pertama tetap per 1 April atau angka kredit baru hit 65% dikali sampai dupak 30 Juni 2010? sehingga SK Auditor pertama per 1 Juli 2010? terima kasih atas jawabannya
Yang bersangkutan dapat pindah jabatan menjadi auditor pertama jika per 1 April 2010 telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penghitungan angka kredit 65% dilakukan per tanggal 1 April 2010 dan setelah tanggal tersebut yang bersangkutan mengajukan angka kreditnya menggunakan norma untuk auditor pertama.
Namun jika memenuhi syarat pada tanggal 30 Juni 2010 maka pemrosesan pindah jabatan dihitung per 30 Juni 2010.
Selasa, 22 Juni 2010 / 11:24:14
zulkarnain ( zulkarnain_mepugm@yahoo.co.id )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bengkalis | Bengkalis | Provinsi Riau
Kategori : - Pengangkatan ke dalam JFA Topik : Penetapan angka kredit awal pengangkatan ke dalam JFA
Berdasarkan surat P.T. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor S-1373/K/JF/2009 tanggal 17 Desember 2009, hal Persetujuan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dengan perlakuan khusus pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Dalam lampiran surat tersebut penetapan angka kredit awal per 31 Juli 2009 atas nama Zulkarnain,S.E pangkat Penata Muda Tk. I Gol. III/b sejumlah 154 Angka kredit,dengan rincian angka kredit per unsur sbb: 1. Pendidikan 100 2. Pengawasan 51 3. P. profesi 3 4. Penunjang 0 Surat Keputusan pengangkatan CPNS dan PNS saya di Bawasda Kab. Bengkalis tahun 2005 dan belum pernah di pindah tugaskan ke Instansi lain, Pertanyaan saya adalah: 1. Saya belum menemukan Peraturan yang mengatur untuk penetapan angka kredit awal sebagai tolok ukur penetapan angka kredit awal? 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 Tanggal 4 Juli 2008 Lampiran II (Rincian Kegiatan dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor Ahli tertera pada no. IV yaitu Unsur Penunjang sub unsur poin H yaitu perolehan gelar kesarjanaan lainnya butir kegiatan no. 2 yaitu memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, setiap gelar: 1. Doktor (S3)15 angka kredit ijazah, semua jenjang 2. Pasca Sarjana (S2)10 angka kredit ijazah, semua jenjang 3. Sarjana (S1) 5 angka kredit ijazah, semua jenjang Apakah dalam penetapan angka kredit awal pada unsur penunjang untuk perolehan gelar kesarjanaan (ijazah) tidak diperhitungkan?
Ketentuan besaran angka kredit untuk pengangkatan awal adalah menggunakan norma sebagaimana yang tercantum dalam PerMenPAN 220/2008 didasarkan pada berkas penugasan yang diajukan yang bersangkutan saat mengajukan usulan pengangkatan ke dalam JFA.
Perolehan ijazah dapat diakui angka kreditnya sepanjang telah diakui secara kedinasan dan untuk perolehan ijazah yang lebih tinggi maka perolehan ijazah tersebut adalah setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
Misal sebelum diangkat sebagai PNS telah memiliki ijazah S2 tapi yang bersangkutan diangkat sebagai PNS dengan formasi S1 maka ijazah S2nya tidak dapat diakui.
Senin, 21 Juni 2010 / 19:58:17
Imran Malik Djunur ( imranmalikdj@gmail.com )Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan | Jakarta | Provinsi DKI Jakarta
Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : Kartu Penugasan dan Anggaran Waktu Audit apakah masih diperlukan?
Dalam PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: PER-708/K/JF/2009, I.D.2 disebutkan bahwa: Dasar penilaian angka kredit adalah Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) yang dibuat setiap selesai penugasan yang ditandatangani oleh atasan langsung penugasan minimal Auditor Madya yang didukung dengan bukti fisik sebagai berikut: a. Surat Tugas dan dokumen penugasan lainnya. b. Laporan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Penggunaan Jam Penugasan Kegiatan Pengawasan. c. Surat keterangan lembur sesuai dengan format pada Lampiran II Peraturan ini, apabila menggunakan jam lembur. d. Dokumen hasil penugasan pengawasan atau konsep hasil penugasan pengawasan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, atau surat keterangan pejabat eselon II atau pimpinan unit APIP yang disusun sesuai dengan format pada Lampiran III Peraturan ini. Apakah ini berarti dalam penilaian angka kredit, Auditor tidak perlu lagi melampirkan Kartu Penugasan dan Anggaran Waktu Audit, seperti penilaian-penilaian sebelumnya? Apakah Kartu Penugasan dan Anggaran Waktu Audit tersebut sudah digantikan dengan Laporan Rekapitulasi Pertanggungjawaban Penggunaan Jam? Penugasan Kegiatan Pengawasan. Terima Kasih.
Kartu Penugasan dan Anggaran Waktu Audit masih tetap perlu dilampirkan dan hal tersebut sudah dicantumkan dalam poin a. Surat Tugas dan dokumen penugasan lainnya.
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116231
Sejak November 2009Member Online: 0
Admin Online: 0








