DAFTAR TANYAJAWAB
Kirim PertanyaanRabu, 07 Juli 2010 / 11:19:03
zulkarnain ( zulkarnain_mepugm@yahoo.co.id )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bengkalis | Bengkalis | Provinsi Riau
Kategori : Ke-JFA-an Topik : Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor
Saya adalah staf pada Inspektorat Kab. Bengkalis Prov. Riau, SK pengangkatan CPNS dan PNS saya di Bawasda Kab. Bengkalis tahun 2005 dan belum pernah dipindah tugaskan ke Instansi lain. Tahun 2007 telah mengikuti diklat Pembentukan Auditor Ahli di BPKP Kanwil Pekanbaru dan telah lulus ujian sertifikasi pembentukan auditor ahli(bersertifikat). Bulan September 2008 saya mengikuti Tugas Belajar di UGM, selesai pendidikan pada april 2010 dan SK aktif kembali bekerja di Inspektorat Kab. Bengkalis pada bulan 1 Juli 2010.
Pada 2009 diusulkan untuk inpassing ke dalam jabatan fungsional auditor. Berdasarkan surat P.T. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor S-1373/K/JF/2009 tanggal 17 Desember 2009, hal Persetujuan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dengan perlakuan khusus pada Inspektorat Kabupaten Bengkalis. Dalam lampiran surat tersebut penetapan angka kredit awal per 31 Juli 2009 atas nama Zulkarnain,S.E pangkat Penata Muda Tk. I Gol. III/b sejumlah 154 Angka kredit,dengan rincian angka kredit per unsur sbb: 1. Pendidikan 100 2. Pengawasan 51 3. P. profesi 3 4. Penunjang 0
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya bisa diusulkan dan diangkat ke dalam jabatan fungsional auditor dalam masa Tugas Belajar?
2. Saya belum menemukan Peraturan yang mengatur pengangkatan ke dalam jabatan fungsional auditor dalam masa Tugas Belajar,dalam Permenpan No:PER/220/M.PAN/7/2008 tentang JFA dan angka kreditnya, yang diatur adalah pembebasan sementara dari jabatan fungsional auditor pada pasal 31 ayat 9 huruf e,dan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: PER-709/K/JF/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR Bab V Pembebasan Semetara pasal 37 huruf e.
3. Jika tidak bisa diangkat ke dalam jabatan funsional auditor dalam masa Tugas Belajar, apakah penetapan angka kredit awal per 31 Juli 2009 berdasarkan surat P.T. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor S-1373/K/JF/2009 tanggal 17 Desember 2009 diatas bisa sebagai dasar untuk penetapan angka kredit awal untuk pengangkatan ke dalam JFA sesudah selesai Tugas Belajar dan aktif kembali bekerja?
Batas waktu pengangkatan auditor melalui perlakuan khusus adalah 31 Desember 2009, sehingga Saudara sudah tidak dapat diangkat sebagai auditor karena sudah melewati batas waktu tersebut.
Setelah selesai S2 maka untuk dapat diangkat sebagai auditor harus diajukan kembali surat usulan pengangkatan melalui perpindahan dilengkapi dengan berkas sebagaimana yang ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusbin JFA di telepon 021-85910031 pesawat 1112.
Senin, 05 Juli 2010 / 12:04:46
Eko Agus ( yo_ekoagus@ymail.com )Perwakilan BPKP Prov. Jateng | Semarang | Provinsi Jawa Tengah
Kategori : - Lain-Lain Topik : Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa dari LKPP
Guna meningkatkan kompetensi dalam penugasan asistensi, khususnya dalam membantu BUMD dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, saya sudah mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan lulus L4. Selanjutnya,saat ini saya akan mengajukan angka kredit periode semester I tahun 2010, saya mau tanya... Sertifikat dari LKPP tersebut masuk Unsur Pengembangan Profesi atau hanya sekedar Unsur Penunjang. Mohon penjelasannnya. Terima kasih.
Kelulusan ujian PBJ tanpa mengikuti diklat tidak mendapatkan pengakuan angka kredit. Yang diberikan angka kredit adalah diklat PBJ sebagai unsur penunjang.
Senin, 05 Juli 2010 / 10:04:17
Afandi ( Afandi@bpkp.go.id )Perwakilan BPKP Prov. D.I. Yogyakarta | Yogyakarta | Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : Angka Kredit untuk Satya Lencana
Saya pernah memperoleh Satya Lencana Karya Satya XX Tahun pada Mei 2009, Piagam saya ajukan angka kreditnya pada periode II 2009 dengan angka kredit 3,5 (sesuai aturan yang ada/lama), dalam SK PAK saya untuk kegiatan penunjang tersebut hanya dinilai 2,00. Pertanyaan saya: berapa nilai yang seharusnya dapat diakui? Terimakasih.
Dengan berlakunya PerMenPAN 220 tahun 2008 maka Penghargaan Satya Lencana Karya Satya XX Tahun diberikan angka kredit 2 AK. Penilaian angka kredit Semester II 2009 sudah menggunakan norma sebagaimana tercantum dalam PerMenPAN tersebut.
Kamis, 01 Juli 2010 / 22:07:48
helmi, se ( sehelmi@yahoo.com )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bener Meriah | redelong | Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Kategori : - Lain-lain Topik : alamat
bagaimana alamat Pusbin yang lengkap
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
Gedung BPKP Lantai 11, Jl. Pramuka 33
Jakarta - 13120
Telpon (021) 85910031
Faksimile (021) 85910209
Sabtu, 26 Juni 2010 / 09:54:24
sukma ( eternal81@gmail.com )Badan Pengawas Daerah Kabupaten Buru | Namlea | Provinsi Maluku
Kategori : Ke-JFA-an Topik : Diklat pembentukan auditor terampil
kapan nama peserta diklat auditor terampil periode 17 Juli 2010 diumumkan ....
Peserta diklat pembentukan terampil periode 17 Juli 2010 sudah kami tetapkan sejak bulan Mei 2010.
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116231
Sejak November 2009Member Online: 0
Admin Online: 0








