Assalamu'alaikum, Bapak/Ibu Saya sudah ditempatkan di Inspektorat Kota Pariaman (waktu itu Badan Pengawas Daerah) sejak tahun 2006, dan sejak itu sudah melakukan tugas pemeriksaan. Tahun 2010 saya Penyesuaian Ijazah menjadi Gol. III/a dan diangkat jadi Plt Kasi. Saya kembali menjadi staf tahun 2012 seiring perubahan nomenklatur Inspektorat. Tahun 2012 saya ikut diklat sertifikasi auditor ahli dan sudah lulus pada tahun tersebut satu kali ujian. Tahun 2013 saya tugas belajar S2 beasiswa STAR BPKP dan tahun 2016 saya selesai tubel dan bekerja kembali di Inspektorat sampai saat ini. Saat ini golongan saya III/c. Yang ingin saya tanyakan karena saya sampai saat ini belum diangkat menjadi fungsional auditor, manakah yang lebih tinggi angka kreditnya menjadi fungsional auditor melalui jalur pengangkatan pertama (reguler) atau melalui jalur penyesuaian (inpassing)? Terima kasih sebelumnya atas jawaban Bapak/Ibu.
Wa’alaikumsallam
Jika diangkat melalui jalur reguler, maka Saudara akan diangkat ke dalam JFA sebagai Auditor Pertama dengan pangkat Penata, gol. ruang III/c, karena sertifikat yang dimiliki adalah pembentukan auditor ahli. Perhitungan dan penetapan angka kredit berdasarkan kinerja saudara sejak mulai bertugas di Inspektorat sampai dengan saat diusulkan untuk memperoleh persetujuan teknis Kepala BPKP.
Jika diangkat melalui jalur penyesuaian/inpassing, maka Saudara akan diangkat ke dalam JFA sebagai Auditor Muda, jabatan yang sesuai dengan pangkat dan gol.ruang Saudara saat ini. Perhitungan dan penetapan Angka kreditnya berdasarkan tabel Angka Kredit Inpassing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 tahun 2017.
1. Terkait Surat Usulan Pengangkatan Pertama Kali an. RIZAL PAHLEVI ZARASIH Nomor Surat: 800/136/UKK/2018 Tanggal 26 Februari 2018 dari Inspektorat Kota Tasikmalaya, sudah sejauh mana prosesnya?Apakah ada kekurangan dokumen pendukung? 2. Untuk pengusulan pengangkatan pertama kali sampai dengan terbit Persetujuan Teknis prosesnya berapa lama menurut SOP? Terimakasih
Untuk proses pengangkatan, kami masih memerlukan soft copy rekapitulasi daftar penugasan. Mohon dikirimkan soft copy rekapitulasi daftar penugasan ke alamat pusbinajfa@bpkp.go.id. agar segera bisa kami proses persetujuan teknisnya.
SOP kami mengenai jangka waktu penyelesaian untuk memposes fasilitasi pengangkatan JFA sampai dengan terbit persetujuan teknis adalah 2 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap.
MOHON INFORMASI UNTUK JADWAL PELAKSANAAN UJIAN JFA MUDA TAHUN 2018. UNTUK PENDAFTARAN DIMULAI KAPAN DAN DAFTAR MELALUI APA..???
Ujian Sertifikasi auditor untuk tahun 2018 direncanakan dilaksanakan pada bulan Juli 2018. Untuk pendaftaran ujian sertifikasi auditor bisa menghubungi Kantor Perwakilan BPKP yang terdekat
Pusbin JFA BPKP yth. Pada semester pertama Tahun 2018 ini saya akan mengajukan angka kredit pertama dengan cut-off sampai dengan 31 Desember 2017. Berkaitan dengan penilaian angka kredit yang dilakukan tiap semester, bagaimana jika pengangkatan saya sebagai auditor dan penetapan angka kredit dari BPKP dilakukan dan diterima setelah/melewati bulan Juni 2018 (melewati masa penilaian Angka Kredit Semester 1 Tahun 2018). Karena jika kondisinya seperti itu saya belum mendapat penetapan angka kredit dan belum diangkat menjadi auditor pada masa penilaian semester 1 tahun 2018 tersebut. Pada kondisi demikian apakah Angka Kredit selama semester 1 tahun 2018 dapat diakui pada saat penilaian Angka Kredit Semester 2 Tahun 2018? Langkah apa yang seharusnya saya lakukan berkaitan dengan hal tersebut? Terima kasih
Angka kredit untuk pertama kali setelah diangkat dalam JFA dihitung setelah periode angka kredit yang tercantum di dalam Lampiran SK Persetujuan Teknis Kepala BPKP. Seluruh kinerja yang diajukan dalam periode tersebut dapat dinilai. Adapun untuk periode selanjutnya, pengajuan DUPAK harus dilakukan per semester sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya Pasal 18 ayat (2) serta Peraturan Bersama Kepala BPKP dan Kepala BKN Nomor: PER-1310/K/JF/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya Pasal 5 ayat (2).
KAMI DARI INSPEKTORAT KOTA BIMA ingin menanyakan..apakah boleh ASN dengan pengalaman pengawasan 6 bulan dengan golongan III/d mengikuti impassing auditor dengan dasar adanya kebutuhan akan pejabat auditor
Inpassing dilaksanakan untuk menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 dan Perka BPKP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing.
Salah satu persyaratan peserta inpassing auditor adalah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan dilingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun.