° Situs BPKP   

DAFTAR TANYAJAWAB

Kirim Pertanyaan

Senin, 16 Agustus 2010 / 11:55:25

User ina purmini ( inapurmini@yahoo.co.id )

Badan Pengawas Daerah Kabupaten Cirebon | | Provinsi Jawa Barat

Kategori : Ke-JFA-an Topik : Pengangkatan perpindahan


Permenpan 220/2008, slh satu syarat pengangkatan perpindahan adalah : usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun (psl 29 (1).b.) Pertanyaannya : untuk yang berusia 50 tahun 11 bulan masih bisakah diangkat dg perpindahan? Makasih



PusbinJFA :

Mengacu pada ketentuan tersebut batas usia seorang PNS saat diangkat ke dalam JFA melalui perpindahan adalah 50 tahun, sehingga yang usianya telah melebihi 50 tahun tidak dapat diangkat ke dalam JFA.

Selasa, 10 Agustus 2010 / 14:51:43

User f. titiek ( ftitiek@yahoo.com )

BPKP - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan | Bogor | Provinsi Jawa Barat

Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : Menerjemahkan buku/naskah di bidang pengawasan


Apakah kegiatan pengembangan profesi berupa penerjemahan buku/naskah diperhitungkan sebagai kegiatan yang dilaporkan dalam laporan harian (yang artinya akan mengurangi jumlah jam efektif maks 6,5 jam/hari)? terima kasih...



PusbinJFA :

Jika penerjemahan tersebut merupakan tugas dari kantor (ada surat tugas) maka kegiatan tersebut dimasukkan dalam laporan harian. Tetapi kalau merupakan inisiatif dari auditor sendiri (tanpa surat tugas) maka tidak dimasukkan dalam laporan harian. Namun keduanya tetap harus diuji oleh Tim Penguji di unit kerja masing-masing (ataupun gabungan) sebelum diberikan angka kredit.

Selasa, 10 Agustus 2010 / 09:58:57

User alexander palti ( alexanderhalomoan@yahoo.com )

Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia | jakarta | Provinsi DKI Jakarta

Kategori : Ke-JFA-an Topik : peran JFA


tolong informasikan yang harus dikerjakan auditor dalam bertugas sesuai dengan peran JFA mulai dari anggota tim, Ketua Tim, Pengendali Teknis dan Pengendali Mutu. Terima kasih.



PusbinJFA :

Silahkan melihat ke PerMenPAN 220 tahun 2008 yang dengan jelas merinci kegiatan untuk setiap jenjang jabatan.

Jum'at, 06 Agustus 2010 / 01:13:21

User mawardi ( dars_wrd21@yahoo.co.id )

Badan Pengawas Daerah Kota Palangkaraya | palangka rasaya | Provinsi Kalimantan Tengah

Kategori : Ke-JFA-an Topik : Bisakah CPNS ?


Bisakah CPNS mengikuti Diklat JFA,,Apa bisa kami dapat SPPD ? Tolong kami di berikan dasarnya dan arahan. Kami ucapkan Terima Kasih,



PusbinJFA :

Seorang CPNS dapat mengikuti diklat sertifikasi JFA sepanjang telah mengikuti diklat pra jabatan. Permasalahan mengenai SPPD bisa ditanyakan ke Biro Keuangan pada masing-masing Pemerintah Daerah atau ke KPPN setempat.

Rabu, 28 Juli 2010 / 12:56:43

User cia ( encangsp@yahoo.co.id )

Badan Pengawas Daerah Kota Denpasar | Denpasar | Provinsi Bali

Kategori : - Pengangkatan ke dalam JFA Topik : CPNS auditor


slamat siang, saya cia CPNS auditor pada inspektorat kota denpasar. selama ini saya sering mendapat tugas bidang pengawasan dan diklat serta bimtek LAKIP dan audit pengadaan barang / jasa pemerintah. Saya telah lulus prajabatan. yang ingin saya tanyakan :


1. bisakah cpns mengikuti diklat JFA dan ujian sertifikasi?


2. mengenai surat tugas dan laporan2 hasil pemeriksaan serta sertifikat mengikuti bebrapa diklat dapat diperhitungkan angka kreditnya setelah saya pns dan menjadi JFA?


3. apa benar cpns dilarang mengikuti diklat walau sesuai tupoksi ? Apa dasar aturannya? Mohon penjelasannya. Tq



PusbinJFA :

1. Seorang CPNS dapat mengikuti diklat sertifikasi (pembentukan terampil atau ahli) setelah yang bersangkutan mengikuti pra jabatan, namun apabila lulus ujian maka sertifikat kelulusannya akan diberikan setelah diangkat sebagai PNS.


2. Penugasan maupun diklat yang diikuti selama berstatus CPNS nantinya dapat diajukan untuk dinilai angka kreditnya pada saat diusulkan untuk diangkat menjadi auditor.


3. Ketentuan mengenai diklat jabatan PNS diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2000.


Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 15
Member Online: 0
Admin Online: 0