DAFTAR TANYAJAWAB
Kirim PertanyaanSelasa, 19 Juni 2007 / 11:56:15
Nanang Priyatna ( nanang_sak@yahoo.com )Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | Banda Aceh | Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Kategori : - Pendaftaran ujian sertifikasi JFA Topik : Materi ujian dalnis
Yth. pengasuh rubrik,
Saya ikut ujian dalnis pertama kali Maret 2006, waktu itu lulus 3 dari 4 pelajaran. Juli 2007 ini saya akan ikut ujian yang kedua, tapi (maaf) lupa pelajaran apa saja yang belum lulus. Mohon infonya. Terima kasih.
Berdasarkan database peserta ujian sertifikasi JFA di Pusbin JFA anda sudah lulus untuk tiga mata ujian yaitu Manajemen Pengawasan, Interpersonal Skill dan Supervisi Audit sehingga masih empat mata ujian lagi yang harus Anda tempuh yaitu Etika dan Fraud dalam Audit, Perencanaan Penugasan Audit, Ekonomi Makro dan Audit Berpeduli Risiko.
Senin, 18 Juni 2007 / 14:54:11
Budi Santoso ( Budiberuntung@yahoo.co.id )Badan Pengawas Daerah Kota Banjar Baru | Banjarbaru | Provinsi Kalimantan Selatan
Kategori : - Lain-lain Topik : diklat penilai angka kredit
Kapan dari Badan Pengawasan Daerah Kota Banjarbaru dipanggil atau diikutkan dalam diklat substansi penilai angka kredit ? Sampai sekarang kok belum ada surat atau fax panggilan untuk hal tersebut.
Sesuai dengan kalender diklat, jadwal diklat substansi Tim Penilai Angka Kredit JFA bagi pegawai Itjen Departemen/LPND dan Bawasda adalah tanggal 13-16 Agustus 2007. Untuk mengetahui permasalahan diklat teknis substansi lebih jauh Anda dapat menghubungi Pusdiklatwas BPKP di Ciawi dengan nomor telpon (0251) 249004 (Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Diklat Kedinasan).
Jum'at, 15 Juni 2007 / 15:52:49
Jus Marfinnoor ( jus.marfinnoor@kpk.go.id )Komisi Penyelidikan Kekayaan Penyelenggara Negara | Jakarta | Provinsi DKI Jakarta
Kategori : - Lain-Lain Topik : Pengajuan keberatan atas penetapan angka kredit
1. Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan atas penetapan angka kredit yang sudah keluar Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenang?
2. Apa standar yang digunakan oleh Tim Penilai angka kredit selain Keputusan Menteri PAN Nomor: 19/1996 tgl. 21 mei 1996 dalam menilai angka kredit?
3. Bagaimana jika terjadi penilaian yang tidak konsisten diantara Tim Penilai angka kredit sehingga merugikan bagi JFA?
1. Sesuai Pasal 18 ayat (1) KepMenPAN Nomor 19/1996 keputusan PBMAK tidak dapat diajukan keberatan.
2. Selain KepMenPAN Nomor 19/1996 standar lain yang digunakan adalah:
a. SKB Kepala BAKN, Sekjen BPK dan Kepala BPKP No. 10/1996, No. 49/SK/S/1996, dan No. KEP-386/K/1996 tanggal 6 Juni 1996.
b. Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-13.00.00-125/K/1997 tanggal 5 Maret 1997
c. SK Kepala BPKP Nomor KEP-817/K/JF/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang SOP
d. Surat-surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Pusbin JFA
3. Memang terkadang ada perbedaan di antara Penilai Pertama dan Penilai Kedua. Hal ini akan menjadi perhatian bagi Tim Penilai di periode yang akan datang.
2. Selain KepMenPAN Nomor 19/1996 standar lain yang digunakan adalah:
a. SKB Kepala BAKN, Sekjen BPK dan Kepala BPKP No. 10/1996, No. 49/SK/S/1996, dan No. KEP-386/K/1996 tanggal 6 Juni 1996.
b. Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-13.00.00-125/K/1997 tanggal 5 Maret 1997
c. SK Kepala BPKP Nomor KEP-817/K/JF/2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang SOP
d. Surat-surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Pusbin JFA
3. Memang terkadang ada perbedaan di antara Penilai Pertama dan Penilai Kedua. Hal ini akan menjadi perhatian bagi Tim Penilai di periode yang akan datang.
Rabu, 13 Juni 2007 / 06:51:03
iqbal ( iqbal_k96@yahoo.co.id )Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | Jakarta | Provinsi DKI Jakarta
Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : Kapan diberlakukan
Saya ajun baru yang ditempatkan sementara di BPKP Pusat. Apakah ST yang telah diberikan kepada saya dan rekan-rekan ajun yang lain sudah bisa dimasukkan dalam usulan angka kredit.
ST yang diperoleh seorang ajun baru yang belum diangkat sebagai PFA tetap diajukan dalam DUPAK setiap semester untuk dinilai dan ditetapkan PAKnya. Hal ini mempermudah dalam proses pengangkatan pertama dengan tidak menumpuk penilaian sekaligus ketika akan diangkat. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada jawaban atas pertanyaan Sdr. Alfian Tuegeh tanggal 12 Juni 2007.
Selasa, 12 Juni 2007 / 12:02:47
marsa ( galuhpanji@yahoo.id.co )Lain-lain | jakarta | Provinsi DKI Jakarta
Kategori : Kediklatan Topik : diklat ketua tim
Bolehkah seorang yang telah lulus diklat dan ujian sebagai auditor tingkat ahli tetapi belum diangkat sebagai pejabat fungsional auditor mengikuti diklat sebagai ketua tim, kalau boleh apakah persyaratannya ?
Mengacu kepada Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.04.00-847/K/1998 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Auditor Bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Kepala Pusbin JFA Nomor 3446/JF/1/2006 Tanggal 5 Desember 2006 tentang Usulan Calon Peserta Diklat Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor Tahun 2007 maka persyaratan Peserta Diklat Penjenjangan Ketua Tim adalah:
1. Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Pembentukan/Pindah Jalur/Matrikulasi Auditor Ahli
2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b
3. Auditor Ahli yang sekurang-kurangnya telah mengumpulkan 175 Angka Kredit
4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan
1. Memiliki Sertifikat Lulus Diklat Sertifikasi JFA Pembentukan/Pindah Jalur/Matrikulasi Auditor Ahli
2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk. I golongan ruang III/b
3. Auditor Ahli yang sekurang-kurangnya telah mengumpulkan 175 Angka Kredit
4. Diusulkan oleh Kepala/Pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan
Selamat Datang Tamu.
Login
Login
| September | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sun | Mon | Tue | Wed | Thu | Fri | Sat |
| 29 | 30 | 31 | 1 | 2 | 3 | 4 |
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 1 | 2 |
116884
Sejak November 2009Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0
Member Online: 0
Admin Online: 0








