° Situs BPKP   

DAFTAR TANYAJAWAB

Kirim Pertanyaan

Senin, 12 Juli 2010 / 21:11:11

User Dadan Subhan ( subhandadan@yahoo.com )

Badan Pengawas Daerah Kabupaten Majalengka | Majalengka | Provinsi Jawa Barat

Kategori : - Lain-Lain Topik : Pindah Jabatan ke Fungsional Auditor


Sejak 30 Juni 2010, saya dilantik menjadi fungsional auditor. Berdasarkan keputusan bupati tersebut, jabatan auditor saya adalah auditor ahli muda dengan nilai angka kredit sebesar 350 (tanpa rincian). Sebelumnya saya menduduki jabatan Kepala Bidang pada suatu Dinas dengan jenjang eselon III/b. Saat ini golongan ruang gaji saya adalah III/d dengan masa kerja seluruhnya 12 tahun. Pada saat pengangkatan tahun 1998 saya masuk dengan ijzah S1 akuntansi dan pada tahun 2007 saya lulus S2 dari Magister Ekonomi Perencanaan Pembangunan Universitas Padjajaran Bandung. Pada Tahun 2002, saat dinas di Bawasda, saya pernah ikut diklat dan lulus ujian pembentukan auditor trampil. Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana status pengkat saya dalam jabatan fungsional auditor sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati tersebut? Kalau lah Keputusan Bupati tersebut kurang tepat, langkah apa yang harus saya lakukan? Terima Kasih atas Jawabannya.



PusbinJFA :

Pada dasarnya seorang PNS hanya memiliki satu jabatan. Dengan terbitnya pengangkatan sebagai auditor muda, pangkat III/d dan angka kredit 350 AK maka Saudara telah menduduki jabatan tersebut dan diberhentikan dari jabatan struktural. Diklat yang harus diikuti untuk jenjang tersebut adalah Pembentukan Auditor Ahli dan Penjenjangan Ketua Tim. Untuk dapat naik pangkat menjadi IV/a maka Saudara harus mengikuti dan lulus sertifikasi Pengendali Teknis selain memenuhi persyaratan lain seperti kecukupan angka kredit.

Senin, 12 Juli 2010 / 14:08:17

User Leo Lendra ( leo_lendra@yahoo.com )

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | Banjarbaru | Provinsi Kalimantan Selatan

Kategori : Ke-JFA-an Topik : Angka Kredit Forum JFA di Solo


Yth. Pusbin JFA Saya peserta Forum JFA di Solo pada bulan Mei 2010. Dalam acara selama 3 hari tersebut, saya mendapatkan 1 piagam sbg peserta forum JFA. Pertanyaanya, bgm pengakuan angka kreditnya? Terima kasih, Wassalam, Leo Lendra



PusbinJFA :

Pengakuan angka kredit sesuai dengan daftar yang telah kami posting di milis warga BPKP tanggal 30 Juni 2006. Pak Leo Lendra diberikan angka kredit penunjang untuk acara tanggal 10 Mei 2010 dan angka kredit pengembangan profesi untuk acara tanggal 11 dan 12 Mei 2010. Jika kesulitan untuk mengakses rekapitulasi tersebut dapat menghubungi Pusbin JFA di nomor telepon 021-85910031 pesawat 1146 (dg. Indra Wahyudi).

Senin, 12 Juli 2010 / 00:32:44

User irwan ( zthura241085@yahoo.com )

Badan Pengawas Daerah Kabupaten Bulungan | Tideng pale | Provinsi Kalimantan Timur

Kategori : Ke-JFA-an Topik : JFA


ass. wr.wb yang per 1 kab kmi blm trcntum d daftr bpkp yaitu kab. tana tidung kmi adalah daerh pmkran dri kab bulungan. personil di t4 kmi dangt minim trutama auditor bsa tlg krmkan daftr peserta ujuan JFa auditor trmpil priode 19 juli - 5 agust apakh kmi bsa di jdikan prioritas untuk mengikuti ke auditor tampil tgl 19 juli krna auditor d t4 kmi blm ad makasi



PusbinJFA :

Silakan menyampaikan usulan diklat terlebih dahulu dilampiri dengan berkas terkait (SK pangkat terakhir dan ijazah terakhir) ke Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Sabtu, 10 Juli 2010 / 16:48:04

User lia ( noraprincez@yahoo.com )

Pemerintah Kota Denpasar | Denpasar | Provinsi Bali

Kategori : Ke-JFA-an Topik : diklat jfa


selamat sore, saya lia cpns untuk fungsional auditor di bawasda denpasar. saya telah lulus diklat prajabatan dan akan diangkat pns 100%. Yang ingin saya tanyakan apakah setelah saya pns 100% status saya fungsional auditor ataukah masih staf struktural sebelum mengikuti dan lulus diklat JFA? selama msh cpns saya mendapat tgs lebih dari 20 kali untuk pemeriksaan reguler, khusus, kasus, joint audit dan evaluasi LAKIP, bisakah dihitung sebagai angka kredit, apa saja prsayartan pengajuan DUPAK? kapan dan dimana diklat JFA diadakan? Mohon jelaskan. tq



PusbinJFA :

Untuk dapat diangkat menjadi auditor, seorang PNS/CPNS harus diajukan usulan pengangkatan oleh unit kerjanya ke BPKP c.q. Pusbin JFA dengan dilampiri seluruh berkas penugasan yang pernah dilakukannya. Untuk informasi lebih detail silahkan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Jum'at, 09 Juli 2010 / 11:20:14

User wiwi winarti ( ufathiya@yahoo.com )

Perwakilan BPKP Prov. Papua | jayapura | Provinsi Irian Jaya

Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : hal-hal yg perlu diperhatikan


Yth. Pusbin JFA Kami teruskan pertanyaan teman2 seputar penilaian angka kredit sbb:


1. Definisi lembur. Menurut file simulasi yg kami peroleh, lembur adalah kelebihan dr hp normal untuk mengerjakan satu penugasan, bbrp teman berpendapat lembur adalah jika kita bekerja lebih dr 6,5 jam sehari..mana yg benar?


2. Apakah sabtu dan minggu tdk dapat diajukan sebagai hp efektif? kami kerja di luar kota, realisasinya memang sabtu dan minggu kami bekerja...bgm? apakah tdk boleh dicantumkan dlm buku harian ?


3. Jika satu penugasan dpt diselesaikan kurang dr hp normal..berapa hp yg dapat kami ajukan?


4. Berapa jam kerja maksimal dlm sehari yg dpt kami ajukan sebagai angka kredit?


terima kasih atas perhatiannya. kami tunggu jawabannya segera ya...



PusbinJFA :

1. Yang dimaksudkan jam kerja lembur adalah apabila waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan penugasan melebihi jam kerja yang direncanakan. Misal penugasan audit keuangan selama 5 hari oleh 4 orang auditor (PT, KT dan 2 AT) dan misal jam kerja yang direncanakan adalah 5 x 6,5 x 4 = 130 jam kerja. Jika realisasi secara tim masih 130 jam maka tidak ada lembur, jika ada anggota yang bekerja lebih dari 6,5 jam per hari berarti ada anggota lain yang berkurang jam kerjanya karena tugasnya dikerjakan anggota lainnya tersebut.


Namun apabila realisasi penugasan secara tim melebihi 130 jam kerja maka harus ada surat keterangan lembur dari pimpinan APIP (Kepala Perwakilan) atas penambahan jam kerja. Jadi jam lembur tidak dihitung orang per orang tapi dalam satu kesatuan tim.


2. Jika memang dapat dibuktikan dan dalam laporan harian dicantumkan pekerjaan yang dilakukan pada sabtu dan minggu tersebut (disetujui PT) maka penggunaan jam kerja tersebut dapat diakui. Namun perlu diingatkan bahwa dalam pembuatan perencanaan hari kerja yang digunakan hanyalah hari kerja efektif (tanpa sabtu dan minggu) dan maksimal realisasi secara normal adalah sesuai perencanaan (KM3 dan KM4).


3. HP maksimal per semester masih sama dengan HP maksimal pada ketentuan yang lama.


4. Pada dasarnya jam kerja efektif yang dapat direncanakan untuk satu hari kerja bagi  APIP  dengan 5 hari kerja adalah 6,5 jam. Hanya realisasi per hari mungkin tidak sama, kadang dalam satu hari menggunakan 3 jam kerja tapi kadang menggunakan 7 jam kerja. Yang terpenting selama masa penugasan jam kerja maksimal adalah sesuai dengan jam kerja yang direncanakan; kecuali ada keterangan lembur dari pimpinan (Kepala Perwakilan).


« Previous 1 3 4 5 6 7 8 9 143 144
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

.

.

Galeri
July
SunMonTueWedThuFriSat
27282930123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Total Pengunjung:

101425

Sejak November 2009


Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0