Saya Auditor Kepegawaian yg di angkat dengan inpassing tahun 2015, apa saya bisa mengajukan perpindahan ke auditor JFA?,saya sudah mengikuti dan lulus sertifikasi JFA sebelum ke auditor kepegawaian,,prosedur apa yg harus saya tempuh untuk dapat beralih?,dan apabila bisa?,apakah angka kredit awal yg saya akan masukkan sebagai perhitungan bisa di mulai dari saat saya di tugaskan di Inspektorat yaitu tahun 2011?,mengingat untuk auditor kepegawaian SK inspasing yg diakui hanya ijazah dengan AK 100..
Terimakasih atas pertanyaan ibu.
a. Melalui pejabat yang berwenang di unit kerja Ibu, dapat diajukan usulan pengangkatan ke dalam jabatan Auditor melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76, PP Nomor 11 Tahun 2017.
b. Adapun untuk dapat diangkat ke dalam JFA, PNS yang telah menduduki jabatan fungsional tertentu lainnya (JFT) seperti Auditor Kepegawaian harus diberhentikan dari jabatannya karena ditugaskan secara penuh di luar jabatannya tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf e, PP Nomor 11 Tahun 2017.
c. Angka kredit dihitung ulang dengan melampirkan ijasah pendidikan sekolah, sertifikat pendidikan dan pelatihan, serta surat tugas dan norma hasil (laporan, notula, sertifikat, dsb.) sejak PNS tersebut mulai melaksanakan tugas pengawasan di APIP sampai dengan saat diusulkan.
Pada bulan april 2018 ini saya sudah genap 2 tahun bertugas di inspektorat kab. lampung tengah dan telah lulus ujian sertifikasi auditor muda sebagaimana yang telah diterbitkan sertifikat auditor muda nomor sert-9059/jfa-kt/03/XI/2018 pada tanggal 22 januari 2018 pada tanggal 16 januari 2018 saya telah mengajukan pengusulan pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional Auditor melalui penyesuaian inpasing yang diterima bpkp di jakarta pada tanggal 24 januari 2018 sampai pada pertengahan bulan maret 2018 tidak ada jawaban sehingga saya mengirimkan kembali pada tanggal 20 maret 2018 dan diterima pada tanggal 24 maret 2018 dengan persyaratan terlampir sampai sekarang belum ada balasan persetujuan teknis dari bpkp melalui pusat Pembinaan JFA selanjutnya apa yang harus saya kerjakan terima kasih
Berdasarkan hasil verifikasi atas dokumen yang dikirim beserta surat usulan, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Status saudara adalah Pejabat Fungsional Guru Madya Tingkat I, yang dibebaskan sementara karena melaksanakan tugas secara penuh diluar jabatan Guru sesuai SK Pembebasan Sementara Nomor: 801/37/IV.04/B.II/KPTS/MSJ/2012 tanggal 31 Januari 2012.
b. Dengan status tersebut, maka saudara tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat ke dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing.
c. untuk dapat diangkat ke dalam JFA, PNS yang telah menduduki jabatan fungsional tertentu lainnya (JFT) seperti Guru, harus diberhentikan dari jabatannya karena ditugaskan secara penuh di luar jabatannya tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf e, PP Nomor 11 Tahun 2017.
Untuk selanjutnya, usulan pengangkatan ke dalam JFA, dapat dilakukan melalui penyesuaian/inpassing periode berikutnya atau prosedur pengangkatan perpindahan.
Apakah ada pendaftaran Ujian Kompetensi Inpassing gelombang ke 2 selain yang bulan April 2018 ? Terima kasih atas infonya
Ada, direncanakan bulan Juli dan September 2018.
Tanggal pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Saya terangkat PNS tahun 2010, golongan IIIa. Tahun 2014 lulus S2 dan TMT 1 April 2014 naik golongan IIIb. Pada tanggal 19 Mei 2015 pindah tugas ke Inspektorat Daerah, lulus sertifikasi JFA tanggal 18 Juli 2016, dan surat persetujuan Pusbin JFA BPKP untuk dapat diangkat ke JF Auditor Pertama tanggal 28 Februari 2017, dengan AK awal 178,005, dan SK Gubernur pengangkatan pertama kali kedalam JFA tanggal 27 April 2017 Pertanyaan saya : 1. Pada saat pengusulan AK awal ke Pusbin JFA BPKP untuk mendapat persetujuan pengangkatan pertama kali menjadi Pejabat Fungsional Auditor Pertama, diketahui bahwa sertifikasi PBJ saya tidak diakui mempunyai nilai AK. Hal ini saya ketahui langsung via telepon dari Tim Penilai AK Pusbin JFA. Menurut Tim Penilai, Sertifikasi PBJ tidak dapat dinilai apabila tidak ada Sertifikat Diklatnya, sedangkan saya lulus PBJ tanpa Diklat pada tahun 2012. Apakah S – 92/JF.1/2002 dan SE-91/JF.1/2003 tanggal 31 Januari 2003 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi ? Apakah ada aturan lain yang mengatur tentang Angka Kredit untuk Perolehan Sertifikat tanpa diklat? 2. Pertengahan Desember 2017 saya dan 9 Auditor Pertama lainnya diusulkan untuk mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Muda ke Pusbin JFA BPKP (Diklat dari Biaya Pro Star 2018), namun hanya berkas saya yang ditolak oleh Tim Verifikasi Pendaftaran dengan alasan karena berkas saya tidak melampirkan PAK terakhir (tidak lengkap administrasi). Saat pendaftaran, ke 9 Auditor lainnya melampirkan PAK semester 1 (Januari sd. Juni 2017). Ke 9 Auditor tersebut bisa melampirkan PAK semester 1 tahun 2017 karena terangkat menjadi PFA pada bulan Mei 2016. Sedangkan saya dikukuhkan PFA akhir Mei 2017 meskipun SK pengangkatan menjadi auditor pada tanggal 27 April 2017, sehingga pengusulan pertama kali Dupak saya masuk diperiode semester 2 (Juni sd. Desember 2017). Oleh karena itu, saya hanya dapat melampirkan PAK awal (AK persetujuan dari Pusbin, 178,005) pada saat pendaftaran tersebut. Seperti kita ketahui bahwa PAK semester 2 (Juni sd. Desember) baru akan terbit di Januari tahun berikutnya. Apakah syarat melampirkan PAK terakhir itu mutlak ? Apakah PAK awal dari Pusbin JFA tidak bisa menjadi PAK terakhir si Auditor apabila memang saat itu belum terbit PAK terakhir dari Instansinya? 3. Saat ini AK saya sudah lebih dari 200, dan masa golongan IIIb memasuki 4 tahun (April 2018). Namun saya tidak bisa diusulkan kenaikan golongan dan pangkat/jabatan satu tingkat diatasnya karena belum mendapat persetujuan mengikuti diklat penjenjangan auditor muda dari Pusbin JFA BPKP dan memiliki sertifikat kelulusan dari diklat tersebut. Mengingat banyaknya antrian peserta yang ingin mendapat kesempatan diklat dan karena keterbatasan dana diklat tentu akan berdampak terhambatnya jenjang karir saya sebagai auditor. Apakah mengikuti diklat penjenjangan merupakan satu-satunya metode untuk peningkatan kapasitas Auditor ? Apakah hanya dengan bertatapan muka di bangku diklat terjadi proses pendidikan dan pelatihan, peningkatan kompetensi, kinerja dan kemampuan? Sedangkan indikator untuk mengukur peningkatan kemampuan atau profesional auditor adalah lulus ujian dan memiliki Sertifikat kelulusan. Apakah ada jaminan bahwa auditor yang mengikuti diklat pasti meningkat kemampuanya (lebih profesional) dan pasti lulus dari ujian? Di negara kita, ada Lembaga/Instansi Pemerintah lainnya yang sudah tidak mempersyaratkan WAJIB mengikuti pendidikan/pelatihan formal untuk mengukur kemampuan/keahlian tertentu. Mengapa Pusbin JFA BPKP tidak memberi kesempatan kepada auditor untuk mengikuti ujian sertifikasi keahlian tertentu tanpa harus ikut diklat formal (tatap – muka) ? Terima kasih.
1. Sdr. Herbed Tambunan di Bawasda Prov. Sulawesi Tenggara.
Sesuai Surat Kapusbin Nomor S-2010/JF/2/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Kesepadanan Atas kegiatan Yang Belum Terakomodasi Dalam tabel Pemberian Angka Kredit sesuai Permenpan Nomor; PER/220/M.PAN/7/2008, yang diberikan angka kredit di unsur penunjang adalah diklat PBJ yaitu 0,018 per jam diklat. Sedangkan sertifikasi PBJ tidak ada angka kreditnya.
Jadi yang diberikan angka kredit unsur penunjang adalah kegiatan diklatnya, dengan dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah Sertifikat mengikuti Diklat.
Berkaitan dengan S – 92/JF.1/2002 dan SE-91/JF.1/2003 tanggal 31 Januari 2003 yang sdr tanyakan, saat ini sudah tidak berlaku dengan keluarnya Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
2. Persyaratan Peserta Diklat Auditor Muda
1. Memiliki sertifikat lulus diklat sertifikasi JFA pembentukan/alih jabatan auditor trampil ke auditor ahli (auditor pratama)
2. Bagi yang menduduki jabatan auditor pangkat serendah-rendahnya Penata Muda tk I golongan ruang III b dan auditor penyelia/pertama yang sekurang-kurangnya telah mengumpulkan 175 angka kredit.
3. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Penata golongan ruang IIIc (bagi non auditor).
4. Diusulkan oleh kepala/pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.
Semua persyaratan tersebut di unggah di registrasi online diklat sertifikasi JFA yang ada di halaman website Pusbinjfa atau di halaman website Pusdiklatwas BPKP
Setelah di telusuri di Registrasi online sertifikasi JFA diklat auditor muda nama Herbed Tambunan telah di verifikasi dan di validasi serta telah dianggap memenuhi syarat sejak tanggal 24 Januari 2018. Sejak tanggal 7 Mei 2018 yang bersangkutan juga telah mengikuti diklat auditor muda di Pusdiklatwas BPKP Ciawi Bogor
Perlu diketahui dalam rangka pemerataan peserta diklat PusbinJFA menetapkan kebijakan satu unit organisasi hanya bisa max 3 orang dalam satu angkatan diklat.
3. Pada prinsipnya pangkat adalah penghargaan atas suatu jabatan. Kenaikan pangkat Kenaikan pangkat dari III/b ke III/c adalah kenaikan pangkat untuk jabatan yang lebih tinggi, yaitu III/b jabatan Auditor Pertama menjadi III/c Auditor Muda. Untuk kenaikan pangkat yang demikian, maka harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan jabatannya baru kenaikan pangkatnya.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (7) PerMen PAN Nomor PER-220/M.PAN/7/2008, dinyatakan penetapan jenjang jabatan dalam Auditor ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan berdasarkan pada sertifikat lulus jabatan Auditor yang dimiliki dan sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Bersama Kepala BPKP dan Kepala BKN Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 bahwa kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, dapat dipertimbangkan, apabila:
a. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif, dan komposisi angka kredit penjenjangan yang ditentukan untuk untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. Telah memiliki sertifikat jabatan Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya; dan
d. Setiap unsur penilaian dalam DP3/SKP paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Yth. Bapak Pusbin JFA di Jakarta Melalui dialog ini saya ingin berkonsultasi apakah BPKP tidak bisa mengikutkan seseorang yang sudah diberhentikan sementara dari P2UPD untuk mengikuti jalur Inpassing??saya sudah diberhentikan sementara P2UPD sejak November 2017 dan TMT 1 April 2018 saya Fungsional Umum.Apakah dengan SK Fungsional Umum tersebut saya tidak bisa ikut Inpassing Auditor?Sejak 2009 sd 2018 saya sudah bertugas dipengawasan,tetapi karena di Inspektorat kami saya cuma 1 orang P2UPD maka saya ingin Inpassing ke Auditor,Mohon arahan dan solusinya pak karena saya sangat ingin ikut inpassing dan bahan saya sudah diterima oleh Pusbin JFA.Bagaimanakah solusinya pak??Trima kasih banyak pak
PNS yang sudah diberhentikan atau dibebasakan sementara dari P2UPD bisa mengikuti Inpassing Auditor.
Sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Nomor 700/857/Itda-PP/IX/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal Pengusulan Pengangkatan PNS Dalam JFA melalui Penyesuaian/Inpassing, dalam lampiran surat dan kelengkapan berkas persyaratan, jabatan Sdri Erlina, S.H. adalah Fungsional Pengawas Pemerintahan Pertama, dan tidak ada dokumen yang menyatakan sudah diberhentikan atau dibebaskan sementara dari P2UPD.