Tanya Jawab

Forum Konsultasi

Ke-JFA-an

Untuk menghindari duplikasi pertanyaan, silahkan gunakan form pencarian dibawah ini.
Pencarian Konsultasi :


Sabtu, 21 Januari 2012 / 14:58:05
User harmailis ( harmailisamq@yahoo.co.id )
Perwakilan BPKP Prov. Maluku | | Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Kategori : Ke-JFA-an Topik : PKS Maksimal per Hari

Dalam kondisi tertentu kami melaksanakan PKS dengan topik lebih dari satu dan penyaji yang berbeda dalam hari yang sama. Pertanyaannya, berapa kali PKS maksimal per hari yang bisa diakui angka kreditnya?



PusbinJFA :

Sesuai Surat Edaran Deputi Kepala BPKP Bidwas PKD selaku Ketua Tim Penilai Angka Kredit Nomor SE-352/D4/JF/2011 tanggal 3 Agustus 2011, tentang Penegasan Penerapan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor, angka 8 menyebutkan bahwa Kegiatan mengikuti Forum dan Pelatihan Kantor Sendiri dinilai maksimal dua kegiatan dalam satu hari. Dengan demikian, maksimal materi/topik/kegiatan bagi PKS/forum dalam satu hari adalah dua kegiatan.  (m@swied)

Sabtu, 21 Januari 2012 / 04:15:57
User EKO ( eko_minto1972@yahoo.co.id )
Badan Pengawas Daerah Kabupaten Trenggalek | trenggalek | Provinsi Jawa Timur
Kategori : - Pengangkatan ke dalam JFA Topik : Kesempatan pengangkatan ke dalam JFA

Yth. pembina JFA kami mohon informasi dan petunjuk, apakah saat ini masih ada kesempatan pengangkatan kedalam jfa ( dari jabatan struktural ke auditor ), kalau masih ada bagaimana mekanisme pengusulannya, sebagai tambahan persyaratan kami sudah ikut diklat dan mendapatkan sertifikat lulus Auditor Ahli dan Ketua Tim.



PusbinJFA :

Permenpan Nomor PER-220/M.PAN/7/2008 dan aturan pelaksanaannya berupa Perka BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Auditor, menyebutkan pengangkatan melalui perpindahan adalah Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor. Terkait dengan pertanyaan Saudara, maka masih ada kesempatan pengangkatan Saudara menjadi auditor melalui mekanisme pengangkatan perpindahan.


Dalam aturan yang sama menyebutkan bahwa, Pengangkatan ke dalam jabatan Auditor harus memperhatikan formasi dan memperhatikan beban kerja yang ada pada unit kerja yang bersangkutan, sehingga pembinaan karier auditor dapat berjalan dengan baik . Syarat untuk diangkat ke dalam jabatan Auditor Ahli melalui pengangkatan perpindahan adalah: a)Pegawai Negeri Sipil; b)berijazah paling rendah Sarjana (SI)/Diploma IV (DIV) atau yang sederajat sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan Kepala BPKP; c)pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d)setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e)usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan f)telah lulus sertifikasi jabatan Auditor Ahli.


Selain itu, pengangkatan sebagai Auditor dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis secara tertulis dari Instansi Pembina dalam bentuk surat persetujuan, yang masa berlakunya adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan.


Pejabat Pembina Kepegawaian u.p. Pimpinan unit APIP membuat surat usulan mengenai persetujuan pengangkatan melalui perpindahan terhadap PNS calon auditor kepada Kepala BPKP u.p Kepala Pusbin JFA, dengan melampirkan dokumen: a) Fotokopi SK pangkat terakhir PNS yang bersangkutan, b) Fotokopi ijazah terakhir yang tercantum dalam SK Kepangkatan PNS terakhir, c) Fotokopi DP3 tahun terakhir, d) Fotokopi sertifikat lulus jabatan Auditor, dan e) Daftar penugasan bidang pengawasan beserta dokumen - dokumen pendukungnya seperti foto kopi dokumen penugasan, foto kopi dokumen hasil pengawasan, dan foto kopi bukti lainnya yang diperlukan. (m@swied)

Kamis, 19 Januari 2012 / 11:39:59
User m. arif ( andis_37715@yahoo.co.id )
Badan Pengawas Daerah Kota Bukittinggi | bukittinggi | Provinsi Sumatera Barat
Kategori : - Penilaian dan penetapan angka kredit Topik : angka kredit

berapakah angka kredit minimal komulatif yang harus dicapai untuk alih jabatan auditor terampil (II/d) yang sudah memiliki ijazah sarjana, sudah memiliki sertifikat pindah jalur mnjadi auditor ahli? mohon penjelasannya, trims.



PusbinJFA :

Untuk alih jabatan dari auditor trampil ke auditor ahli harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Permenpan Nomor PER-220/M.PAN/7/2008 pasal 30 yang menyebutkan bahwa Auditor Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Auditor Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)tersedia formasi untuk jabatan Auditor Ahli; b)ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Auditor Ahli; c)telah memiliki sertifikasi alih jabatan Auditor Terampil ke Auditor Ahli; dan d)memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.


Jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan auditor tingkat ahli, sesuai dengan Lampiran IV dalam permenpan di atas, yaitu untuk Auditor Pertama dengan pangkat III/a adalah 100. Angka kredit ini merupakan angka kredit minimal yang diperoleh dari unsur pendidikan sekolah.


Auditor Terampil yang akan beralih menjadi Auditor Ahli diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, sub unsur pengawasan dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang. (Permenpan 220/2008 pasal 30 ayat 2).


Perhitungan angka kredit yang ditetapkan bagi auditor yang alih jabatan ke Auditor Pertama, sebagai berikut: 100% AK pendidikan lama + AK peningkatan ijazah, 65% AK kumulatif diklat, 100% AK diklat alih jabatan, 65% AK kumulatif pengawasan, 65% AK kumulatif pengembangan profesi, dan AK penunjang tidak diperhitungkan.


Perhitungan angka kredit yang ditetapkan bagi auditor yang alih jabatan ke Auditor Muda, sebagai berikut: 100% AK pendidikan lama + AK peningkatan ijazah, 65% AK kumulatif diklat, 100% AK diklat alih jabatan, 100% AK diklat sertifikasi jabatan Auditor Muda, 65% AK kumulatif pengawasan, 65% AK kumulatif pengembangan profesi, dan AK penunjang tidak diperhitungkan.
(m@swied)

Rabu, 18 Januari 2012 / 17:06:13
User rina isnaeni ( rinaisnaeni_bkkbn@yahoo.com )
Inspektorat Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional | Jakarta Timur | Provinsi DKI Jakarta
Kategori : - Pengangkatan ke dalam JFA Topik : usulan pengangkatan JFA

saya telah memperoleh surat rekomendasi dari BPKP untuk diangkat dalam jabatan fungsional auditor sejak bulan Agustus 2009 dengan angka kredit awal kumulatif : 139,377. bersamaan dengan saat surat rekomendasi tersebut turun, saya mendapat tugas belajar (beasiswa) S2 dengan masa studi 2 tahun. Oleh karena itu, maka prosee penetapan SK saya sementara dihentikan oleh Biro Kepegawaian (pending). saat ini saya telah selesai studi dan kembali bertugas di inspektorat. untuk itu saya ingin menanyakan apakah surat rekomendasi dari BPKP yang saya terima sejak tahun 2009 tersebut masih bisa digunakan lagi sebagai salah satu syarat peng SK-an saya dalam jabatan auditor?



PusbinJFA :

Perka BPKP Nomor PER-709/K/JF/2009 tentang Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Auditor, menyebutkan dalam pasal 3 ayat 5 bahwa masa berlaku surat persetujuan pengangkatan ke dalam jabatan auditor adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterbitkan. Karena masa persetujuan sudah lewat satu tahun, maka untuk pengangkatan Saudari ke dalam jabatan auditor harus dimintakan persetujuan kembali kepada BPKP. (m@swied)


 

Selasa, 17 Januari 2012 / 11:49:31
User Desy Herawati ( dseeherawati@gmail.com )
Badan Pengawas Daerah Kota Padang | Padang | Provinsi Sumatera Barat
Kategori : Ke-JFA-an Topik : Masa berlaku sertifikat diklat pembentukan auditor

Saya Desy Herawati dari Inspektorat Kota Padang. Saya sudah mengikuti diklat pembentukan auditor dan lulus pada tahun 2009. Saya ingin mengajukan pengusulan JFA. Apakah saat ini sertifikat tersebut masih bisa saya gunakan? Berapa lama masa berlaku sertifikat tersebut? Terimakasih.



PusbinJFA :

Sertifikat lulus ujian sertifikasi auditor, tidak memiliki masa daluwarsa. Oleh karena itu, sertifikat yang Saudari miliki bisa dijadikan dasar pada saat diangkat ke dalam jabatan auditor. Namun, pengangkatan tersebut tetap memperhatikan formasi auditor serta beban kerja dan memperhatikan beban kerja yang ada pada unit kerja yang bersangkutan sehingga pembinaan karier auditor  terlaksana dengan baik.  (m@swied)


Forum Diskusi APIP

Sarana berbagi pengetahuan, aspirasi dan informasi antar auditor di lingkungan APIP
Forum
 

Pengumuman Ujian

Layanan pengumuman online ujian sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor
Ujian Online
 
 

Produk

Produk-produk peraturan Pusbin JFA
Forum
 

Galeri

Galeri foto kegiatan-kegiatan Pusbin JFA
Ujian Online
 

Profil

Data Auditor BPKP, APIP Pusat, dan APIP Daerah per 31 Maret 2011
Konsultasi