PERATURAN MENTERI NEGARA NOMOR:PER/220/M.PAN/7/2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA
- Senin, 22 Juni 2009 / 00:00:00
Bahwa Jabatang Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Kep MenPan Nomor 19/1996 tentang Jabatan Fungsional Auditor dang Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Auditor saat ini..