° Situs BPKP   

BPKP Luncurkan Standar Kompetensi Auditor

Jum'at, 07 Mei 2010 / 15:36:33 / Sudah dibaca 747 kali

J0101865__1_

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meluncurkan Standar Kompetensi Auditor sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi auditor di lingkungan APIP.

 

Salah satu amanat dalam PerMenPAN 220 Tahun 2008  bagi BPKP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan pengembangan dan penyusunan standar kompetensi auditor. Standar ini diperlukan untuk memastikan bahwa auditor memperoleh dan mempertahankan kemampuan tertentu sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai auditor dengan kompeten, profesional, efektif dan efisien.

 

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku instansi pembina dan kesadaran akan pentingnya standar kompetensi tersebut, BPKP pada bulan April 2010 mengeluarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor. Standar ini mencakup tiga aspek yaitu pengetahuan, keterampilan/keahlian dan dan sikap perilaku.

 

Ruang lingkup kompetensi meliputi kompetensi inti, kompetensi pendukung dan kompetensi manajerial yang diatur secara rinci per jenjang jabatan auditor baik auditor ahli maupun auditor terampil.

 

Penerapan standar kompetensi ini akan dilakukan bertahap dan diharapkan dalam waktu empat tahun telah diterapkan di seluruh unit kerja APIP baik Pusat maupun Daerah.

 

Standar Kompetensi Auditor selengkapnya dapat diunduh pada menu produk dan layanan.(Sindu)


Back
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

Galeri
September
SunMonTueWedThuFriSat
2930311234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293012
Total Pengunjung:

116231

Sejak November 2009


Tamu Online: 15
Member Online: 0
Admin Online: 0