Kepala BPKP telah menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JFA melalui Innpassing, yang ditandatangani tanggal 15 Maret 2017.
Dalam sambutannya pada acara pelatihan kantor sendiri (24 Maret 2017), di Ruang Rapat Pusbin JFA lantai 11, Edi Mulia Kepala Pusbin JFA, memberi arahan kepada seluruh pegawai Pusbin JFA, mengenai hal hal terkait Inpassing tahun 2017 ini, termasuk SE 687 /JF/1/2017 dan S.679/JF/1/2017.
Kepala BPKP telah menandatangani Peraturan Kepala BPKP nomor 6 tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JFA melalui Innpassing, yang ditandatangani tanggal 21 Maret 2017. Dalam Perka Nomor 6 tahun 2017 itu diatur mengenai Ketentuan Umum, Persyaratan Penyesuaian/Inpassing, Penetapan Kebutuhan JFA untuk masing-masing unit kerja APIP Dalam rangka penyesuaian, Dokumen pengusulan penyesuaian, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Pengangkatan, Kenaikan pangkat dan jabatan setelah penyesuaian, Ketentuan lain-lain, dan Penutup. Perka ini diundangkan di Jakarta tanggal 21 Maret 2017.
Perka ini dipaparkan dalam Pelatihan kantor sendiri (PKS) Pusbin JFA tanggal 24 Maret 2017 di hadapan seluruh pegawai Pusbin JFA. Edi Mulia, Kepala Pusbin JFA, memberi pengarahan pada awal PKS tersebut.dalam PKS tersebut dipaparkan mengenai:
1. Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JFA melalui Innpassing,
2. SE 687 /JF/1/2017 tentang petunjuk pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JFA melalui Innpassing,
3. S.679/JF/1/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan waktu dan lokasi Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor periode April 2017, serta Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing