° Situs BPKP   

Pegawai Pusbin JFA menandatangani Aturan Perilaku BPKP

Jum'at, 22 Januari 2010 / 12:09:47 / Sudah dibaca 206 kali

Aturanperilaku_pusbin

Pada hari Jumat tgl 22 Januari 2010 pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Pusbin JFA, para pegawai Pusbin JFA mulai dari pejabat struktural Eselon III sampai Pejabat Fungsional Umum secara serentak menandatangani Aturan Perilaku BPKP yang disaksikan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Kasminto, Ak. MBA.

      Pada acara tersebut Kapusbin JFA memberikan wejangan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-1446/K/SU/2008 tanggal 23 Desember 2008, segenap pegawai BPKP wajib mematuhi dan mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam aturan perilaku tersebut. Aturan tersebut tidak hanya dibaca atau ditandatangani saja tetapi yang lebih penting adalah bahwa semua pegawai Pusbin JFA harus menghayati dan melaksanakan dengan penuh kesadaran terhadap aturan perilaku tersebut, sehingga diharapkan semua pegawai dapat memberikan sumbangsih yang nyata terhadap Pusbin JFA, BPKP dan yang lebih luas negara Indonesia.
      BPKP juga membuat Aturan Perilaku tersebut dalam bentuk buku saku, agar setiap pegawai dapat lebih mudah mengakses isi aturan perilaku pada waktu menghadapi setiap situasi dan kondisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
      Pada kesempatan tersebut juga disisipkan acara pisah sambut pegawai yang mutasi dan datang ke Pusbin JFA dan acara ulang tahun bagi pegawai yang berulang tahun serta diakhiri dengan makan bersama sebagai bagian dari Budaya Kerja Pusbin JFA. (Afn)


Back
Selamat Datang Tamu.
Login
Iconforum Iconujian Iconproduk Iconprofil

.

.

Galeri
July
SunMonTueWedThuFriSat
27282930123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Total Pengunjung:

101425

Sejak November 2009


Tamu Online: 4
Member Online: 0
Admin Online: 0